Senin, 01 Maret 2010


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara

TUGAS PENULISAN ILMIAH

Diajukan guna melengkapi tugas pendidikan pancasila
fakultas sastra inggris universitas gunadarma

Nama : Rian Adtrianto Putra
Npm :
Jurusan/jenjang : Sastra Inggris/S1

FAKULTAS SASTRA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2010

KATA MUTIARA

Pesan Prof. Moh. Yamin, S.H.
Cita-cita persatuan Indonesia itu bukan omong kosong,
tetapi benar-benar didukung oleh kekuatan-kekuatan yang timbul
pada akar sejarah bangsa kita sendiri.

Pesan Nyi Ageng Serang
Untuk keamanan dan kesentausaan jiwa,
kita harus mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,
orang yang mendekatkan diri kepada Tuhan tidak akan terperosok hidupnya, dan tidak akan takut menghadapi cobaan hidup,
karena Tuhan akan selalu menuntun
dan melimpahkan anugerah yang tidak ternilai harganya.

ii
KATA PENGANTAR

Dengan selalu memohon ridho dan panjatan puji syukur kehadirat Allah SWT,
pada akhirnya karya ilmiah yang berbentuk tesis dengan judul “PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”,dengan Studi Perbandingan di Universitas Gunadarma,dapat terselesaikan.
Agenda penulisan tesis ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan tugas pendidikan pancasila dan untuk memperoleh gambaran nyata tentang dampak kebijakan pemerintahan di indonesia.
Tidak terhitung jumlah dukungan yang penulis terima dalam penyelesaian tugas ini oleh sebab itu kiranya patut untuk disampaikan ucupan terima kasih yang sedalam – dalamnya kepada :
- Kedua orang tua saya yang dengan kerelaannya penuh dengan kesabaran memberi arahan,bimbingan dan petunjuk mulai dari awal penulisan hingga akhir penulisan ini.
- Bapak dosen yang penuh dengan dedikasinya senantiasa memberikan bimbingan yang bermanfaat guna penyelesaian karya ilmiah ini.
- Semua teman-teman selama mengikuti kuliah di Universitas Gunadarma yang selalu memberi bantuan, baik langsung maupun tidak langsung dalam suka dan duka, baik moril maupun materiil selama dalam menyelesaikan tugas ini.

iii
Akhirnya harapan penulis, semoga ini dapat bermanfaat bagi semua pihak demi pengembangan dan perbaikan di masa mendatang.Penulis sangat menyadari bahwa
di dalam Penulisan Ilmiah ini masih banyak sekali kekurangan dan kesalahan serta jauh dari sempurna.Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran,kritik,dan masukan yang positif dari berbagai pihak. Namun yang terpenting bagi penulis adalah proses serta pengalaman yang dialami dan bukan sekedar hasil yang dicapai.wassalam

Depok,2 November 2009

Penulis

iv
DAFTAR ISI

Halaman
HALAMAN JUDUL……………………………………………………………………i
KATA MUTIARA…………………………………………………………………….. ii
KATA PENGANTAR………………………………………………………………….iii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………… v
DAFTAR TABEL………………………………………………………………………vi
DAFTAR GRAFIK……………………………………………………………………..vii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………1
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………2
1.3 Tujuan ………………………………………………………………3
1.4 Metode Pengumpulan Data………………………………………….3
1.5 Sistematika Penulisan………………………………………………..4

BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Contoh,prosedur sampling…………………………………………..5

BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Ideologi……………………………………………………8 3.2 Makna Pancasila……………………………………………………………………….8
3.3 Data Kwalitatif……………………………………………………….10
3.4 Kesimpulan Dan Analisa……………………………………………..12

BAB IV PENDAHULUAN
4.1 Kesimpulan…………………………………………………………..20
4.2 Saran-saran……………………………………………………………21

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..22
LAMPIRAN

v
DAFTAR TABEL

Tabel Halaman
Tabel 3.6 DNA………………………………………………………………………16
Tabel 3.7 Nilai Kehidupan Masyarakat……………………………………………..17

vi
DAFTAR GRAFIK
Gambar Halaman
Gambar3.5 Pancasila Dan Sistem Hukum Nasional……………………………16

vii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan berbangsa dan bernegara yang implementasinya mewajibkan semua manusia Indonesia harus ber-ketuhanan. Karena keberadaan Tuhan melingkupi semua wujud dan sifat dari alam semesta ini, diharapkan manusia Indonesia dapat menyelaraskan diri dengan dirinya sendiri, dirinya dengan manusia-manusia lain di sekitarnya, dirinya dengan alam, dan dirinya dengan Tuhan. Keselarasan ini menjadi tanda dari mausia yang telah meningkat kesadarannya dari kesadaran rendah menjadi kesadaran manusia yang manusiawi.
Pancasila, dalam konteks masyarakat bangsa yang plural dan dengan wilayah yang luas, harus dijabarkan untuk menjadi ideologi kebangsaan yang menjadi kerangka berpikir (the main of idea), kerangka bertindak (the main of action), dan dasar hukum (basic law) bagi segenap elemen bangsa. Namun, dalam kerangka pluralitas dan

1

multikulturalisme tidak dinafikan dan dihalangi hidupnya ideologi kelompok yang sifatnya lebih terbatas selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sebagai contoh, ideologi kelompok keagamaan (ormas), partai politik, dan etnonasionalisme kesukuan tetap dibiarkan hidup sebagai khasanah kekayaan bangsa dalam payung ideologi besar Pancasila. Hal ini, dimaksudkan untuk menghindari pemaksaan dan monopoli ideologi serta penafsiran tunggal. Pada hakikatnya, Pancasila juga terbuka pada
pemikiran ideologi lainnya. Kecuali terhadap ideologi Komunisme yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila harus tetap dilarang dan tidak boleh hidup di bumi Indonesia.
Artinya Pancasila menjadi ajimat yang ampuh bagi rejim dalam mengambil segala bentuk keputusan, rakyat diharuskan tunduk pada legitimasi yang digunakan dengan melalui pengatasnamaan Pancasila, inilah di kemudian waktu menjadi permasalahan yang rumit.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam penulisan Ilmiah ini penulis mengambil masalah pada :
1. Bagaimana pelaksanaan Pancasila pada masa era reformasi?
2. Bagaimana pelaksanaan Pancasila dalam bidang ekonomi?
3. Bagaimana pelaksanaan Pancasila dalam bidang politik dan hukum?
Berdasarkan Inpres No. 12 tahun 1968 ( 13 April 1968 ), rumusan pancasila yang benar dan sah adalah yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang di tetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yaitu :

2

- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusian yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusawaratan /
Perwakilan.
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indon

1.3 Tujuan
Makalah ini ditujukan untuk mengetahui sejauh mana nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam bidang ekonomi, politik, dan hukum pada masa era reformasi saat ini.

1.4 Metode Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data-data yang diperlukan,penulis mendapatkannya dengan cara sebagai berikut :
- Penelitian kepustakaan (library Reseach)
Penulisan dilakukan dengan membaca buku-buku acuan dan materi yang didapat selama kuliah maupun sumber-sumber lainnya yang mempunyai relevansi dengan materi yang dibahas.

3
- Penelitian lapangan
1. Wawancara (interview),yaitu dengan cara mengajukan tanya jawab secara langsung dengan orang-orang terlibat dalam kegiatan ideologi.

1.5 Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah dalam mengembangkan isi atau materi secara keseluruha,Penulisan Ilmiah ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini penulus menguraikan latar belakang masalah,rumusan masalah,tujuan,dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini penulis menjelaskan teori-teori yang berkaitan dengan pokok-pokok bahasan yaitu contoh (sample)
BAB III PEMBAHASAN
Dalam bab ini penulis membahas mengenai masalah pengertian ideologi,makna pancasila,data kwalitatif,serta kesimpulan dan analisa.
BAB IV PENUTUP
Dari hasilpembahasan bab terakhir yang berisi mengenai kesimpulan dan saran yang kiranya dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan dan bagi perkembangan kehidupan.

4

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Contoh,prosedur sampling
Susahnya jadi Pelajar di Indonesia
Posted on oktober 17, 2009 by eda
Belakangan ini, saya disibukkan oleh berbagai macam pelajaran yang harus saya pelajari demi menyelesaikan kompetensi kelulusan nilai berdasarkan kurikulum. Ditambah saya mengikuti les tambahan yang mengakibatkan saya baru bisa pulang ke rumah pada pukul 20.30
Ya, saya memang lebih sering di luar daripada di rumah saya sendiri. Setiap Senin dan Rabu saya berangkat ke sekolah pukul 5.40 dan baru pulang pukul 20.30 , Selasa dan Jumat saya berangkat pukul 5.30 dan pulang pada pukul 16.20 (Kecuali kalo di hari Jumat main ke rumah teman), dan setiap hari Kamis saya berangkat pukul 5.35 dan pulang pada pukul 17.30 , memang saya masih lebih beruntung dari teman saya yang setiap hari les sampai malam dan bahkan Sabtu Minggu juga harus les.
Belum lagi, tugas sekolah yang menumpuk serta tuntutan remedial yang memakan waktu di luar sekolah menyebabkan saya semakin sedikit waktu luang untuk bermain, ngeblog, browsing, apalagi refreshing dan berkumpul bersama keluarga. Lebih dari setengah waktu saya dalam seminggu digunakan untuk urusan sekolah, apalagi saya yang berminat pada jurusan IPA serta nilainya masih kurang harus mengebut setengah mati.

5

Disela2 kelelahan saya, saya mulai berpikir. Apakah sekolah itu adalah sumber ilmu paling banyak? Mengapa waktu di sekolah yang menjadi prioritas terbanyak? Mengapa sekolah menyebabkan saya kehilangan banyak hal?
Setelah saya selidiki, usut punya usut. Sekolah ternyata hanya memberikan saya sekitar 28% Ilmu yang berguna bagi kehidupan, sekitar 53% saya dapatkan dari keluarga/lingkungan/teman2 di dunia nyata dan dunia maya, serta sisanya dari berita2. Ya, keluarga dan lingkunganlah sumber ilmu yang paling banyak untuk kehidupan. Pelajarannya bukan berupa Fisika, Matematika, Sejarah, atau apalah. Melainkan pelajaran mengenai kehidupan.
Keluarga adalah sosok yang tidak mungkin bisa dilepaskan dalam masa2 awal kehidupan, keluarga yang saya maksud tidak selamanya berarti ayah dan ibu. Bisa juga kakak, adik, nenek, kakek, paman, bibi, om, tante, atau yang lainnya. Bersama keluarga anda akan mendapatkan pengalaman2 yang berguna untuk kehidupan anda nanti.
Tapi, jika sekarang saya kehilangan waktu untuk berkumpul bersama keluarga lebih lama atau bahkan waktu saya lebih banyak di sekolah. Mungkin saya akan kehilangan kesempatan mendapatkan pengalaman itu, saya bahkan juga akan kehilangan waktu untuk ngobrol2 dan bercerita mengenai bagaimana kabar saya hari ini. Karena ketika saya pulang dan sampai rumah, saya kembali disibukkan oleh tugas2 sekolah dan setelah itu saya yang sudah terlalu capek pun setelah makan, mandi, dan shalat langsung tertidur. Mana waktu untuk keluarganya?
Jika terus menerus seperti ini selama bertahun2, perlahan tapi pasti. Saya telah merugi banyak hal, seperti merugi waktu untuk berkumpul bersama keluarga, kehilangan beberapa pengalaman yang bisa saya dapatkan andaikata bisa lebih lama bersama keluarga, tidak punya waktu untuk bersosialisasi dengan lingkungan sekitar bermain

6
dan rentan akan stres. Kurikulum Pendidikan Indonesia yang terlalu padat, satu hari 10 jam pelajaran langsung harus ditelan habis oleh Siswa-Siswi yang sebenarnya masih butuh waktu untuk bermain dan berinteraksi dengan lingkungannya.

7
BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Ideologi
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
- Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
3.2 Makna Pancasila
Pancasila berisi lima nilai dasar yaitu :
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa ( Nilai Ketuhanan )
2. Nilai Kemanusian yang Adil dan Beradab ( Nilai Kemanusian )
3. Nilai Persatuan Indonesia ( Nilai Persatuan )
4. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusawaratan / Perwakilan. ( Nilai Kerakyatan )
5. Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ( Nilai Keadilan )

8
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawarata. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyatdalamartidinamisdanmeningkat.

9
- Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang ideologi
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3.3 Data kwalitatif

- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.

- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.

10
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.

- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan system ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam penyusunan system ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.

- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama

- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa

11
3.4 Kesimpulan dan Analisa
Terlepas dari kenyataan yang ada, gerakan reformasi sebagai upaya memperbaiki kehidupan bangsa Indonesia ini harus dibayar mahal, terutama yang berkaitan dengan dampak politik, ekonomi, sosial, dan terutama kemanusiaan. Para elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih kekuasaan sehingga tidak mengherankan apabila banyak terjadi perbenturan kepentingan politik. Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Banyaknya korban jiwa dari anak-anak bangsa dan rakyat kecil yang tidak berdosa merupakan dampak dari benturan kepentingan politik. Tragedi “amuk masa” di Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, serta daerah-daerah lainnya merupakan bukti mahalnya sebuah perubahan. Dari peristiwa-peristiwa tersebut, nampak sekali bahwa bangsa Indonesia sudah berada di ambang krisis degradasi moral dan ancaman disintegrasi.
Kondisi sosial politik ini diperburuk oleh kondisi ekonomi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Sektor riil sudah tidak berdaya sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya perusahaan maupun perbankan yang gulung tikar dan dengan sendirinya akan diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah pengangguran yang tinggi terus bertambah seiring dengan PHK sejumlah tenaga kerja potensial. Masyarakat kecil benar-benar menjerit karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, serta harga bahan kebutuhan pokok lainnya. Upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat dengan menyediakan dana sosial belum dapat dikatakan efektif karena masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penyalurannya. Ironisnya kalangan elite politik dan pelaku politik seakan tidak peduli den bergaming akan jeritan kemanusiaan tersebut.

12
Di balik keterpurukan tersebut, bangsa Indonesia masih memiliki suatu keyakinan bahwa krisis multidimensional itu dapat ditangani sehingga kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik. Apakah yang dasar keyakinan tersebut? Ada beberapa kenyataan yang dapat menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki kehidupannya, seperti: (1) adanya nilai-nilai luhur yang berakar pada pandangan hidup bangsa Indonesia; (2) adanya kekayaan yang belum dikelola secara optimal; (3) adanya kemauan politik untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Apabila dianalisis, kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa persoalan seperti:
1. Tidak jelasnya paradigma pembangunan politik dan hukum karena tidak adanya blue print.
2. Penggunaan Pancasila sebagai paradigma pembangunan masih bersifat parsial.
3. Kurang berpihak pada hakikat pembangunan politik dan hukum.

Prinsip-prinsip pembangunan politik yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila telah membawa implikasi yang luas dan mendasar bagi kehidupan manusia Indonesia. Pembangunan bidang ini boleh dikatakan telah gagal mendidik masyarakat agar mampu berpolitik secara cantik dan etis karena lebih menekankan pada upaya membangun dan mempertahankan kekuasaan. Implikasi yang paling nyata dapat dilihat dalam pembangunan bidang hukum serta pertahanan dan keamanan.

Pembangunan bidang hukum yang didasarkan pada nilai-nilai moral (kemanusiaan) baru sebatas pada tataran filosofis dan konseptual. Hukum nasional yang telah dikembangkan secra rasional dan realistis tidak pernah dapat direalisasikan karena setiap upaya penegakan hukum selalu dipengaruhi oleh keputusan politik.

13
Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila pembangunan bidang hukum dikatakan telah mengalami kegagalan. Sementara, pembangunan bidang pertahanan dan keamanan juga telah menyimpang dari hakikat sistem pertahanan yang ingin dikembangkan seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri republik tercinta ini. Pembangunan pertahanan dan keamanan lebih diarahkan untuk kepentingan politik

14

DAFTAR GRAFIK

3.5 Pancasila Dan Sistem Hukum Nasional
Setelah dapat mengintegrasikan seluruh sila-sila Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh dan bergerak dinamis dalam suatu arus pemikiran yang bukan hanya mencakup sistem nilai tetapi juga dimensi kelembagaannya dengan menegaskan bahwa Sila Keadilan Sosial setidak-tidaknya merupakan benchmark, kalaulah tidak merupakan core value untuk menguji terwujud tidaknya Pancasila sebagai Dasar Negara tantangan berikutnya adalah menjawab pertanyaan bagaimana menjabarkannya ke dalam sistem kenegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menjawab tantangan ini, penulis merujuk pada paradigma yang pernah dikembangkan oleh Prof Dr. A. Hamid Attamimi, SH, berdasar teori Hans Nawiaski, sebagai berikut.
PancasiladanSistemHukumNasional
Menurut Prof. Dr. A Hamid S. Attamimi, SH (1990)

15
19
DAFTAR TABEL
Tabel 3.6 DNA
Sampai di sini kita bisa melihat bagaimana pandangan hidup sebuah ideologi seperti sebuah DNA yang menentukan blueprint sistem politik, ekonomi, sosial, hukum yang khas dan unik. Jika DNA biologi terdiri dari kode-kode protein: Adenine (A), thymine (T), guanine (G), dan cytosine (C). Maka DNA ideologi terdiri dari relasi-relasi berikut ini:
Sebelum Kehidupan (1) Relasi (1)(2) Kehidupan Sekarang (2) Relasi (2)(3) Setelah Kehidupan (3)
Sekulerisme Pencipta Nggak penting Mengikuti kehendak bebas manusia Nggak penting Akhirat
Islam Pencipta Halal dan Haram Mengikuti halal dan haram (ibadah) Pahala dan Siksa Akhirat
Komunisme Materi Materi Mengikuti dialektika materialisme Materi Materi
Dengan penjabaran DNA ideologi ini kita bisa mengetahui bahwa Sekulerisme, Komunisme dan Islam adalah sebuah Ideologi. Khusus untuk Islam berarti dia adalah agama sekaligus ideologi. Sekedar iseng-iseng saja, jika ada klaim sebuahideologibaru,katakanlah Holoholo, menarik untuk menguji DNA ideologi tersebut dengan memintanya merumuskan relasi-relasi
Tabel 3.7 Nilai Kehidupan Masyarakat
Menurut penggagas awal (Ir. Soekarno), bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, nampak jelas bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara republik Indonesia. Beberapa contoh nilai-nilai Pancasila yang telah berkemang di dalam kehidupan masyarakat antara lain :
No Asal Daerah Nilai-nilai/UngkapanYangBerkembang Keterangan
1. Jawa a. tepo seliro (tenggang rasa),
b. sepi ing pamrih rame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih),
c. gotong royong (berat ringan ditanggung bersama) Adanya konsep hu-manitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia.
2. Minangkabau 1) Bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat Konsep sovereinitas.
2) Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah Konsep religiositas
c. Penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran.
Konsep humanitas
3. Minahasa a. Pangilikenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa) Konsep religiositas
b. Tia kaliuran si masena impalampangan (Jangan lupa kepada “Dia” yang memberi terang. Konsep religiositas
4. Lampung  Tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat (Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai). Konsep sovereinitas.
5. Bolaang Mangondow  Na’buah pinayung (Tetap bersatu dan rukun). Konsep nasionalitas/ persatuan
6. Madura  Abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa) Konsep religiositas
7. Bugis/ Makasar  Tak sakrakai allowa ritang ngana langika (Matahari tak akan tenggelam di tengah langit). Konsep religiositas
8. Bengkulu  Kalau takut dilambur pasang, jangan berumah di pinggir pantai. Konsep humanitas
9. Maluku  Kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik dilaut maupun di darat untuk menentang kezaliman). Konsep humanitas dan persatuan
10. Batak (Manda-iling)  Songon siala sampagul rap tuginjang rap tu roru (Berat sama dipanggul, ringan sama dijinjing). Konsep persatuan dan kebersamaan

11. Batak (Toba)  Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobean (Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan mendukung seperti pohon tales di kebun). Konsep persatuan

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu diragukan lagi tentang kebenaran Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional maupun pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti setelah kita analisis dari sudut justifikasi yuridik, filsafati dan teoritik serta sosiologik dan historik. Untuk itu, semakin jelaslah bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas, kebenaran dan merupakan living reality yang selama ini telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Dari penjabaran pemahaman kerangka berfikir terhadap Pancasila ditinjau dari segi Ideologi Terbuka diatas, patutlah kiranya diambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
2. Pancasila merupakan nilai dan cita bangsa Indonesia yang tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat kita sendiri.
3. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945.
4. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.
5. Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
6. Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidakbolehdilanggar.
20

Sehingga ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sebenarnya sangat relevan dengan suasana pemikiran di alam reformasi ini yang menuntuk transparansi di segala bidang namun masih tetap menjunjung kaidah nilai dan norma kita sebagai bangsa timur yang beradab. Namun dalam kenyatannya di masyarakat masih ada yang berfikir seperti orde lama atau orde baru dikarenakan masih kuatnya doktrin dari penguasa terdahulu, bahkantidaksedikityangacuhterhadapnya.

4.2 Saran-Saran
Sebagai warga negara yang berdasar pada Pancasila, diharapkan mampu memahami serta dapat mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan baik diri, keluarga, maupun masyarakat sekitar. Sebagai upaya dalam penegakan kehidupan pasca reformasi kita dapat menyikapi segala sesuatu dengan penuh pertimbangan dan bertindak secara dewasa.
Sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia yang digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat kita sendiri. Alangkah baiknya jika masih tetap menggunakan dan mempertahankannya sebagai nilai dasar sebagai ciri khas kita sebagai suatu bangsa. Tanpa takut untuk mengembangkannya secara dimamis sesuai dengan perkembangan jaman.

21

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, Pendidikan Pancasila, Edisi Refisi 2002, Paradigma,Yogyakarta

Dirjen Dikti Depdiknas, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, Bagian II, Dirjen Dikti
Depdiknas, 2001

Kartohadiprodjo, S. 1986. Pancasila dan/ dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bina Cipta. Bandung.

Syarbaini, S. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Penerbit Ghalia Indonesia. Jakarta.

Aman, S. 1997. Filsafat Pancasila. ( Dalam Koleksi Pribadi Penulis : Kumpulan Biografi dan Pidato para Maestro Bangsa Indonesia).

http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0312/13/nasional/739161.htm .

http://irfanabe.blogspot.com/2009/02/gerakan-reformasi-dan-ideologi.


22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar